STMIK Muhammadiyah
Jakarta
ABSTRAK
Banyak orang-orang Islam saat ini yang
tidak mengetahui hukum dan cara pembagian waris (faroidh) menggunakan hukum
Islam, persoalan warisan (faroidh) sering kali memicu
pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga, bahkan bisa sampai
tindakan kriminal seperti pembunuhan.
Sistem pakar ini dibuat untuk
mendukung pembagian harta waris yang berdasarkan syari’at islam apabila seorang
muslim meninggal dunia dan meninggalkan warisan.
Sistem pakar ini dibuatdengan
menggunakan aplikasi open-source PHP dengan dibantu dengan Javascript.
Metode inferensi yang
digunakan Sistem Pakar ini menggunakan metode Jaringan Semantik. Perancangan
basis data menggunakan model relasi dengan Entity Relationship Diagram (ERD).
Kata kunci : Sistem Pakar,
Waris Islam, Faroidh, ERD.
Bab I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Banyak orang-orang Islam saat ini yang
tidak mengetahui hukum dan cara pembagian waris (faroidh) menggunakan hukum
Islam, persoalan warisan (faroidh) sering kali memicu
pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga, bahkan bisa sampai
tindakan kriminal seperti pembunuhan.
Sabda Rasulullah SAW : “Pelajarilah ilmu faraidh,
karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah
ilmu yang akan pertama kali dicabut dari umatku”(HR. Ibnu Majah, al-Hakim, dan
Baihaqi).
Sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW adalah sangat jarang sekali pada saat ini ditemukan orang-orang
yang mempunyai pengetahuan dan keahlian khusus dalam menentukan proporsi
masing-masing ahli waris yang sangat kompleks dari ilmu waris Islam, sehingga
meskipun banyak orang yang mengetahui dan mempelajari ilmu waris Islam belumlah
tentu bisa melakukan perhitungan.
Ilmu
Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi
kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai
Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan
yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa
ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi
manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar
dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya
kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Oleh
sebab itu Allahlah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya
dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan
serta maslahat yang Dia ketahui.
1.2. Identifikasi Masalah
Dari informasi tersebut di
atas maka penulis berpandangan bahwa Hukum Waris Islam (Faroidh) ini perlu
dibuat solusinya dengan menggunakan Sistem Pakar-nya untuk memecahkan berbagai
masalah yang spesifik dalam pembagian waris dikarenakan kepakaran seseorang
beum tentu terbarukan.
Dari sinilah penulis ingin
mentransferkan kepakaran seseorang ke dalam sistem komputer dan untuk mencegah
hilangnya ilmu waris (faroidh) dari muka bumi seperti sabda Rasulullah SAW.
Dari informasi tersebut di
atas maka dapat dirumuskan :
1. Menentukan harta waris yang
dapat diwarisi.
2. Menentukan ahli waris yang
berhak mendapatkan warisan.
3. Menghitung prosentase
pembagian untuk masing-masing ahli waris.
4. Memberikan informasi
pembagian harta waris secara efektif dan efesien.
1.3. Pembatasan Masalah
Ruang lingkup masalah hukum
waris islam dan sistem pakar sebagai pendukung cukup kompleks dan diperlukan
batasan masalah, yauti :
1. Harta waris yang dibagi
adalah warisan dikurangi wasiat, hutang piutang pewaris dan biaya pengurusan
jenazah serta hibah apabila ada.
2. Penggunaan mahzab yang
dipakai sesuai dengan Tarjiih Muhammadiyah.
3. Sistem hanya dapat mengolah
data input orang yang berstatus sebagai ahli waris.
4. Sistem yang menghitung
prosentas bagian dari tiap ahli waris.
5. Sistem yang menentukan siapa
saja yang berhak mendapatkan harta waris.
Bab II Landasan Teori
2.1 Hukum Waris Islam
Pentingnya ilmu
Faraidh
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling
mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya,
oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya,
Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris,
dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan
pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta
warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan
kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau
berbicara dengan hawa nafsu.
Oleh
sebab itu Allahlah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya
dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan
serta maslahat yang Dia ketahui.
Manusia memiliki dua keadaan: keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum yang ada dalam
ilmu Faraidh berhubungan dengan mati, maka Faraidh bisa dikatakan setengah dari
ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya.
Pada
zaman Jahiliyyah dahulu, mereka hanya membagikan harta untuk orangorang dewasa
tanpa memberi kepada anak-anak, kepada laki-laki saja tidak kepada wanita,
sedangkan Jahiliyyah pada zaman ini memberikan jatah kepada para wanita apa-apa
yang bukan hak mereka dari kedudukan, pekerjaan maupun harta, sehingga
bertambahlah kerusakan, sedangkan Islam telah berbuat adil kepada wanita dan
memuliakannya, memberikan hak yang sesuai untuk mereka seperti pemberian kepada
lainnya.
Ilmu Faraidh : Ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris
dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
Pembahasannya : Seluruh peninggalan, yaitu apa yang ditinggalkan oleh Mayit baik
itu berupa harta ataupun lainnya.
Hasilnya :
Penyampaian seluruh hak kepada mereka yang berhak menerimanya diantara ahli
waris.
Faridhah : adalah
jatah tertentu sesuai syari'at bagi setiap ahli waris, seperti : sepertiga,
seperempat dan lainnya.
Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ada lima, dilaksanakan berurutan jika semua itu
ada, sebagaimana dibawah ini :
1. Dikeluarkan dari harta waris untuk
penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain kafan dan lainnya.
2. Kemudian hak-hak yang berhubungan dengan
barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan sebuah jaminan barang dan
semisalnya.
3. Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang
berhubungan dengan Allah seperti zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang
berhubungan dengan manusia.
4. Kemudian pelaksanakan wasiat.
5. kemudian pembagian waris –dan inilah yang
dimaksud dalam ilmu ini–
Rukun waris ada tiga :
1. Al-Muwarrits, yaitu mayit.
2. Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup
setelah meninggalnya Al-Muwarrits.
3. Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan
Penyebab waris ada tiga :
1. Nikah dengan akad yang benar, hanya
dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun
bisa mendapat jatah dari suaminya.
2. Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari
arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping
seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
3. Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan
kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia
berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau
tidak adanya ashab furudh.
Penghalang waris ada
tiga :
1. Perbudakan : Seorang budak tidak bisa
mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.
2. Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak
berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.
3. Perbedaan agama : seorang Muslim tidak
mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.
Dari Usamah bin Zaid r.a bahwa Nabi SAW
bersabda : "Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak
mewarisi orang Muslim" (H.R Muttafaq Alaih, Riwayat Bukhori nomer (6764) dan Muslim nomer
(1614))
· Seorang istri yang di ceraikan dengan talak
ruju' masih tetap mendapatkan jatah waris antara dia dengan suaminya selama
masih dalam iddahnya.
· Seorang istri jika di cerai suaminya dengan
talak bain, jika suaminya dalam keadaan sehat maka tidak ada perwarisan
diantara keduanya, sedangkan jika dalam keadaan sakit parah dan tidak ada
sangkaan kalau dia menceraikan dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat
waris, maka dalam keadaan seperti inipun istrinya tidak berhak untuk mendapat
waris, akan tetapi jika diperkirakan kalau dia menceraikannya dengan tujuan
agar istrinya tidak mendapat waris maka sesungguhnya dia berhak untuk
mendapatkannya.
Macam-macam waris :
1. Waris dengan fard : yaitu jika seorang
ahli waris mendapat jatah tertentu, seperti: setengah, seperempat (ataupun
lainnya).
2. Waris dengan Ta'shib: yaitu seorang ahli
waris yang mendapat jatah yang tidak terbatasi.
Furudh yang terdapat dalam Al-Qur'an ada enam:
Setengah,
Seperempat, Seperdelapan, Dua pertiga, Sepertiga, Seperenam, adapun sepertiga
dari sisa ditetapkan oleh ijtihad.
Secara rinci Laki-laki yang berhak mendapat waris ada lima belas,
mereka adalah:
Putra
serta putranya (cucu) dan seterusnya dari keturunan laki-laki, ayah serta kakek
dan seterusnya dari orang tua laki-laki, saudara kandung, saudara satu ayah,
saudara satu ibu, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan
seterusnya dari keturunan laki-laki mereka, suami, paman kandung dan keatasnya,
paman satu ayah dan keatasnya, putra paman kandung serta putra paman satu ayah
dan keturunan mereka yang laki-laki, orang yang memerdekakan dan asobahnya.
Laki-laki
selain dari mereka termasuk Dzawil Arham, seperti: saudara-saudara ibu (paman
dari ibu), putra saudara satu ibu, paman satu ibu, putra paman satu ibu dan
lainnya.
Secara rinci wanita yang berhak mendapat waris ada sebelas, mereka
adalah:
Putri,
putri dari anak laki (cucu) dan keturunannya selama ayahnya dari anak laki,
ibu, nenek dari ibu dan keatasnya dari ibu mereka, nenek (ibunya ayah) dan
keatasnya dari ibu mereka, neneknya ayah, saudari kandung, saudari satu ayah,
saudari satu ibu, istri dan wanita yang memerdekakan budak.
Wanita
selain dari mereka termasuk dari Dzawil Arham, seperti para saudari ibu (bibi)
dan lainnya.
Allah
berfirman:
"Bagi laki-laki ada
hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada
hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit
atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan" (An-Nisaa: 7)
ASHAB FURUDH
AL-HAJB
· Al-Hajb: adalah
Larangan terhadap dia yang berhak mendapat waris dari jatah warisnya secara
keseluruhan atau dari jatah terbesarnya.
· Al-Hajb termasuk dari bab Faraidh terpenting
dan terbesar, barang siapa yang tidak mengetahuinya maka bisa jadi dia akan
melarang hak seseorang untuk sampai kepadanya, atau mungkin juga dia akan
memberikan harta kepada dia yang tidak berhak atasnya, padahal pada keduanya
terdapat dosa serta kedzoliman.
·
Ada tiga keadaan jika seluruh ahli waris berkumpul:
- Jika seluruh laki-laki berkumpul, maka yang akan mendapat waris diantara mereka hanyalah tiga: Ayah, Putra dan Suami.
2.
Permasalahan mereka dari duabelas: untuk ayah
seperenam yaitu dua, untuk suami seperempat yaitu tiga, dan sisanya tujuh untuk
putra sebagai ashobah.
- Jika seluruh wanita berkumpul, maka yang akan mendapat waris diantara mereka hanyalah lima: Putri, Cucu (putrinya putra), Ibu, Istri, Saudari kandung, selain mereka akan jatuh dan tidak mendapat waris.
4. Permasalahannya dari duapuluh empat: untuk
istri seperdelapan yaitu tiga, untuk ibu seperenam yaitu empat, untuk putri
setengah yaitu duabelas, sisanya satu untuk saudari kandung sebagai ashobah.
- Jika berkumpul seluruh laki-laki dan wanita, maka yang akan mendapatkan waris diantara mereka hanyalah lima: Ibu, Ayah, Putra, Putri, dan salah satu Suami atau Istri.
1. Jika bersama mereka ada istri, maka
permasalahannya dari duapuluh empat: untuk ayah seperenam yaitu empat, untuk
ibu seperenam yaitu empat, untuk istri seperdelapan yaitu tiga, dan sisanya
untuk putra dan putri sebagai ashobah, untuk laki-laki seperti bagian untuk dua
orang wanita.
2. Jika bersama mereka ada suami, maka
permasalahannya dari duabelas: untuk ayah seperenam yaitu dua, untuk ibu
seperenam yaitu dua, untuk suami seperempat yaitu tiga, dan sisanya untuk putra
dan putri sebagai ashobah, untuk laki-laki seperti bagian untuk dua orang
wanita.
Macam-Macam Al-Hajb
Al-Hajb terbagi
menjadi dua bagian:
1. Al-Hajb
bilwasf: yaitu seorang ahli
waris yang disifati sebagai salah satu yang terlarang dari bagian waris, dia
adalah: perbudakan, pembunuhan atau perbedaan agama, hal ini mencakup seluruh
ahli waris, siapa yang saja yang memiliki salah satu dari sifat tersebut, maka
dia tidak mewarisi dan keberadaannya seperti tidak ada.
2. Al-Hajb
bissyahsi: yaitu jika
sebagian dari ahli waris terhalangi oleh ahli waris lainnya, bagian ini terbagi
menjadi dua: Hajb Nuqson dan Hajb Hirman, penjelasannya sebagai berikut:
1. Hajb
Nuqson: Yaitu penghalangan
seseorang dari bagian terbesarnya, bagian yang dia dapat akan berkurang
disebabkan oleh dia yang menutupinya, permasalahan ini terbagi tujuh: empat
intiqol (perpindahan) dan tiga izdiham (berdesak-desakan), adapun intiqol:
1. Berpindahnya dia yang di Hajb dari fardhu
kepada fardhu yang lebih sedikit, mereka ada lima: suami-istri, ibu, cucu
(putrinya putra), saudari satu ayah, contohnya adalah seperti perpindahan suami
dari seperempat menjadi seperdelapan.
2. Perpindahan dari ashobah kepada fardhu
yang lebih sedikit bagiannya, ini khusus hanya dalam permasalahan ayah dan
kakek saja.
3. Perpindahan dari fardhu kepada ashobah
yang bagiannya lebih kecil, ini berkaitan dengan mereka yang termasuk dari
kelompok yang mendapat jatah setengah: putri, cucu (putrinya putra), saudari
kandung dan saudari satu ayah, hal ini terjadi jika ada bersama setiap dari
mereka saudaranya yang laki-laki.
4. Perpindahan dari ashobah kepada ashobah
yang lebih sedikit bagiannya, ini berhubungan dengan ashobah ma'alghoir, maka
saudari kandung ataupun yang satu ayah ketika bersama putri ataupun cucu
(putrinya putra) akan mengambil sisa yaitu setengah, padahal jika bersama
saudara laki-lakinya, dia akan mengambil seluruh sisa bersama dan pembagiannya
bagi laki-laki sama seperti dua bagian wanita.
5. Sedangkan izdiham akan terjadi dalam
fardhu, dan ini terjadi dalam tujuh golongan dari ahli waris, mereka adalah:
kakek, istri, sejumlah putri dan cucu (putrinya putra), beberapa orang saudari
kandung, beberapa orang saudari satu ayah, dan beberapa orang saudara satu ibu.
6. Izdiham dalam ashobah: ini akan terjadi
pada mereka yang menjadi penyebab ashobah, seperti putra, saudara, paman dan
semisalnya.
7. Izdiham dalam Aul: ini akan terjadi pada
ashabul furudh jika mereka saling berdesakan.
2. Hajb
Hirman: Seseorang
menjatuhkan orang lain dari waris secara keseluruhan, ini akan terjadi pada
seluruh ahli waris kecuali enam: ayah, ibu, suami, istri, putra dan putri.
Beberapa kaidah
dalam hajb hirman bissyahsi:
1. Setiap ahli waris dari ushul (atas)
menjatuhkan dia yang berada lebih atas darinya, jika mereka satu jenis, oleh
karena itu ayah akan menjatuhkan kakek dan ibu menjatuhkan nenek, begitulah
seterusnya.
2. Setiap ahli waris dari keturunan yang
laki-laki akan menjatuhkan dia yang berada dibawahnya, baik itu satu jenis
ataupun tidak, seorang putra akan menjatuhkan seluruh cucu, baik itu cucu
laki-laki ataupun wanita, sedangkan keturunan wanita, dia tidak akan
menjatuhkan kecuali dia yang berada dibawahnya, itupun jika dia telah mengambil
duapertiga, maka akan jatuhlah seluruh wanita yang berada dibawahnya, kecuali
jika dijadikan ashobah bersama saudara laki-lakinya, bagi mereka apa yang masih
tersisa dari harta.
3. Setiap ahli waris baik itu yang ushul
ataupun keturunan, dia akan menjatuhkan seluruh hawasyi (arah samping), baik
itu laki-laki ataupun wanita, tanpa terkecuali.
Hawasyi: mereka adalah seluruh saudara
atau saudari, baik itu yang kandung ataupun satu ayah beserta keturunan mereka
yang laki-laki, saudara-saudara satu ibu, paman, baik kandung ataupun satu ayah
beserta keturunan laki-laki mereka. Adapun wanita, baik itu ushul ataupun
keturunan, mereka tidaklah menjatuhkan hawasyi kecuali hanya keturunan saja,
mereka adalah: putri dan putrinya putra (cucu) yang menjatuhkan saudara satu
ibu.
4. Hawasyi sebagian mereka bersama sebagian
lainnya, setiap dari mereka yang menjadi ashobah maka dia akan menjatuhkan
siapa saja yang berada dibawahnya, baik itu dari segi arah, kedekatan ataupun
kekuatan.
Saudara satu ayah akan jatuh oleh saudara
kandung ataupun saudari kandung yang menjadi ashobah ma'alghoir, putra saudara
kandung akan jatuh oleh keberadaan saudara kandung, saudari kandung yang
menjadi ashobah ma'alghoir, saudara satu ayah dan saudari satu ayah yang
menjadi ashobah ma'alghoir, putra saudara satu ayah akan jatuh oleh empat
kelompok diatas dan oleh putra saudara kandung.
Paman kandung akan jatuh oleh lima
kelompok diatas dan oleh putra saudara satu ayah, paman satu ayah akan jatuh
oleh enam kelompok diatas dan oleh paman kandung, putra paman kandung akan
jatuh oleh tujuh kelompok diatas dan oleh paman satu ayah, putra paman satu
ayah akan jatuh oleh delapan kelompok diatas dan oleh putra paman kandung,
adapun saudara-saudara satu ibu mereka akan jatuh oleh keturunan ahli waris
serta oleh ushul waris yang laki-laki.
5. Ushul tidak ada yang bisa menjatuhkan
mereka kecuali ushul juga, keturunanpun tidak bisa dijatuhkan kecuali oleh
keturunan pula, sebagaimana yang telah lalu, sedangkan hawasyi akan dijatuhkan
oleh ushul, keturunan dan hawasyi lainnya –sebagaimana yang telah lalu–
6. Berdasarkan hajb hirman, ahli waris
terbagi menjadi empat bagian:
1. Kelompok pertama bisa menjatuhkan namun
tidak bisa dijatuhkan, mereka adalah kedua orang tua serta putra dan putri,
2. kelompok kedua bisa dijatuhkan tapi tidak
bisa menjatuhkan, mereka saudara-saudara satu ibu,
3. kelompok ketiga tidak bisa menjatuhkan
dan tidak bisa pula dijatuhkan, mereka adalah suami dan istri,
4. kelompok keempat adalah mereka yang bisa
menjatuhkan dan bisa dijatuhkan, mereka adalah ahli waris selain dari yang
telah disebut diatas.
7. Orang yang memerdekakan budak, baik itu
laki-laki ataupun wanita akan jatuh oleh setiap ashobah dari kerabat mayit.
TA’SILUL MASAIL
1. Asli dari setiap permasalahan akan
berbeda sesuai dengan perbedaan ahli waris, jika mereka seluruhnya hanya
ashobah, maka asli masalahnya sesuai dengan jumlah setiap bagian dari mereka,
untuk laki-laki seperti dua bagian wanita, seperti jika seseorang meninggal dan
hanya meninggalkan satu putra dan satu putri, maka asli masalahnya dari tiga,
untuk putra dua dan untuk putri satu.
2. Jika dalam permasalahan terdapat seorang
ashabul furudh dan ashobah, maka asli masalahnya diambil dari ashabul furudh
tersebut, seperti jika seseorang meninggal dan meninggalkan seorang istri dan
satu putra, maka permasalahannya dari delapan, untuk istri seperdelapan, yaitu
satu dan sisanya untuk putra sebagai ashobah.
3. Jika dalam permasalahan terdapat beberapa
ashabul furudh saja, atau ada ashobah bersama mereka, maka dilihat antara
ashabul furudh dengan nisab yang empat, yaitu (mumatsalah, mudaholah, muwafaqoh
dan mubayanah) kemudian hasilnya dijadikan asli masalah, pada furudh seperti
setengah, seperempat, seperenam, sepertiga, seperdelapan dan dua pertiga, jika
terjadi mutamatsilan (dua yang serupa) maka cukuplah dengan salah satunya, jika
mutadahilan (saling masuk) maka cukup dengan yang terbesar, jika mutawafiqon,
maka perkecilan dari salah satunya dikalikan dengan yang lainnya, dan jika
mutabayinan, maka keduanya dikalikan langsung, contohnya seperti berikut ini:
4. Mumatsalah (1/3 dan 1/3), mudaholah (1/6
dan 1/2), muwafaqoh (1/8 dan 1/6), mubayanah (2/3 dan 1/4) dst.
5. Asli masalah untuk ashabul furudh ada
tujuh: dua, tiga, empat, enam, delapan, duabelas dan duapuluh empat.
6. Jika harta masih tersisa setelah ashabul
furudh dan tidak terdapat ashobah, maka dia harus dibagikan kepada ashabul
furudh, selain suami dan istri, contoh suami dan putri, permasalahan dari
empat: untuk suami seperempat yaitu satu dan sisanya untuk putri sebagai fardhu
dan rod .. dst.
PEMBAGIAN TARIKAH (HARTA WARIS)
Tarikah: Apa yang ditinggalkan mayit dari
harta ataupun lainnya.
Peninggalan
akan dibagikan kepada ahli waris dengan menggunakan salah satu dari beberapa
cara berikut ini:
1. Nisbah: Yaitu dengan cara menyandarkan
bagian setiap waris kepadanya, lalu memberikan hasilnya dari peninggalan sesuai
dengan hitungannya, jika seseorang meninggal dan meninggalkan (istri, ibu dan
paman) lalu harta peninggalannya sebesar seratus duapuluh, maka asli masalahnya
dari duabelas, untuk istri seperempat yaitu tiga, untuk ibu sepertiga yaitu
empat dan sisanya untuk paman yaitu lima. Bagian istri dari asli masalah adalah
seperempatnya, maka dia berhak atas seperempat peninggalan yaitu tigapuluh,
bagian ibu sepertiganya, maka dia akan mendapat empatpuluh, bagian paman yang
lima menurut asli masalah adalah seperempat dan seperenamnya, maka dia mendapat
limapuluh.
2. Cara berikutnya adalah dengan cara
mengalikan bagian setiap waris dengan peninggalan, kemudian hasilnya dibagi
oleh asli masalah, maka akan keluarlah bagian yang akan didapatnya, dalam
permasalahan lalu, istri mendapat seperempat yaitu tiga, kalikanlah dengan
peninggalan (120) hasilnya adalah (360) lalu bagilah dengan asli masalah (12)
sehingga menjadikan bagiannya dari peninggalan adalah (30) begitulah
seterusnya.
3. Berikutnya adalah dengan cara membagi
peninggalan terhadap asli masalah, nilai yang dihasilkannya dikalikan oleh
bagian setiap waris dalam permasalahan, hasil yang didapat adalah bagian yang
akan diperoleh oleh setiap ahli waris.
Dalam
permasalahan lalu, peninggalan (120) dibagi oleh asli masalah (12), maka akan
diperoleh hasil (10), hasil ini dikalikan oleh bagian setiap waris, maka bagian
ibu dalam masalah tersebut mendapat sepertiga yaitu empat, kita kalikan dengan
sepuluh (10 x 4 = 40), demikianlah hasil yang didapatnya dari peninggalan, dst.
Jika pada
waktu pembagian waris ada kerabat mayit yang tidak mendapat waris namun dia
hadir, ada juga anak-anak yatim, ataupun orang miskin, hendaklah mereka diberi
dari harta peninggalan sebelum dibagi.
Allah
berfirman: "Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan
orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang baik". (An-Nisaa: 8)
MIROTS (BAGIAN) DZAWIL ARHAM
Dzawil Arham: Mereka adalah seluruh kerabat dekat yang tidak mendapat waris,
tidak dengan fardhu dan tidak pula dengan ashobah.
Dzawil arham akan mendapat waris dengan dua syarat: Tidak adanya ashabul furudh selain
suami-istri, tidak adanya ashobah.
Pembagian
waris terhadap dzawil arham dilakukan dengan cara melihat kedudukan, setiap
dari mereka menduduki tempat yang menjadi penghubungnya, kemudian barulah
hasilnya dibagikan terhadap mereka, maka apapun bagian yang didapat oleh
penghubung, itulah yang akan mereka dapat, rinciannya sebagai berikut:
1. Putra dari putri (cucu), putranya cucu
putri, mereka menempati kedudukan ibu mereka.
2. Putri saudara dan putrinya keponakan,
kedudukan mereka sama seperti kedudukan ayahnya, putra saudara satu ibu
kedudukannya sama dengan kedudukan saudara satu ibu, putra saudari secara
mutlak kedudukannya sama seperti kedudukan ibu mereka.
3. Saudara ibu baik yang laki ataupun wanita
dan ayahnya ibu, kedudukannya sama seperti ibu.
4. Saudari ayah dan paman satu ibu menduduki
kedudukan ayah.
5. Nenek yang jatuh (mereka yang tidak
berhak waris) baik itu dari arah ayah ataupun ibu, seperti ibu ayahnya ibu
(neneknya ibu) dan ibu ayahnya kakek (neneknya ayah), yang pertama menduduki
kedudukan nenek dari arah ibu dan kedua menduduki kedudukan nenek dari arah
ayah.
6. Kakek yang jatuh (mereka yang tidak
berhak waris), baik itu dari arah ayah ataupun ibu, seperti ayahnya ibu dan
ayah ibunya ayah (ayahnya nenek), yang pertama menduduki kedudukan ibu dan
kedua menduduki kedudukan nenek (ibunya ayah).
7. Setiap dari dia yang berhubungan dengan
ini, maka dia akan menduduki kedudukan orang yang menjadi penghubungnya,
seperti bibinya saudari ayah dan bibinya saudari ibu dst.
Arah
dzawil arham hanya tiga: bunuwwah (keturunan), ubuwwah (keatas) dan umumah
(paman).
MORITS (BAGIAN) AL-HAML
Al-Haml: Adalah
janin yang masih berada dalam perut ibunya.
Al-Haml
akan mendapat waris setelah dia terlihat mengeluarkan suara, ketika mayit meninggal
dia sudah berada dalam janin walaupun hanya berbentuk air mani, suaranya bisa
dengan teriakan, karena haus, menangis ataupun semisalnya.
Dari Abu
Hurairoh r.a: bahwasanya Rosulullah SAW bersabda: "Tidak ada seorangpun
keturunan Adam yang dilahirkan kecuali dia akan disentuh oleh setan pada saat
dilahirkan, sehingga dia akan berteriak mengeluarkan suara yang disebabkan oleh
sentuhan setan tersebut, kecuali Maryam dan putranya"1
Barang siapa yang meninggalkan ahli waris dan terdapat padanya
haml, ada dua keadaan bagi mereka:
1. Mereka menunggu sampai janin dilahirkan
dan jelas kelaminnya, barulah kemudian dilakukan pembagian waris.
2. Atau bisa juga mereka meminta untuk
dibagikan harta peninggalan sebelum dia dilahirkan, dalam keadaan seperti ini
akan disisakan untuk janin dari harta waris sebesar bagian dua orang putra atau
dua orang putri, setelah dilahirkan dia akan mengambil bagiannya, sedangkan
sisanya akan dikembalikan kepada dia yang berhak, siapa saja yang tidak terhajb
(terhalangi) oleh janin, maka dia akan mengambil seluruh bagiannya, contohnya
adalah nenek, dan siapa yang sekiranya akan berkurang olehnya, maka dia akan
mengambil bagian terkecil, contohnya seperti istri dan ibu, dan siapa saja yang
sekiranya akan jatuh olehnya, maka dia tidak akan mengambil bagian sedikitpun,
contohnya seperti saudara.
MIROTS (BAGIAN) HUNTSA MUSYKIL (BANCI)
·
Huntsa Musykil adalah dia yang berkelamin ganda
(memiliki kelamin pria dan wanita)
· Huntsa Musykil jika tidak jelas keadaannya,
maka dia akan mendapat setengah bagian laki-laki dan setengah bagian wanita.
·
Apabila huntsa tersebut bisa diharapkan untuk
diketahui kejelasan kelaminnya, maka dia harus ditunggu sampai ada
kejelasannya, jika mereka tidak mau menunggu dan meminta agar harta peninggalan
dibagi, maka hendaklah diberikan kepada dia ataupun lainnya dengan bagian
terkecil, kemudian sisanya dibiarkan terlebih dahulu sampai terbukti
keadaannya. Pertama-tama buatlah permasalahan dengan menganggap dia itu seorang
pria, kemudian buatlah permasalahan baru dengan menjadikannya seorang wanita,
setelah itu berikanlah kepada huntsa
Muttafaq 'Alaih, riwayat Bukhori nomor (3431) dan lafadz darinya,
Muslim nomor (2366) 1
ataupun ahli waris lainnya bagian
terkecil, sedangkan sisa harta hendaklah dibiarkan sampai keadaannya bisa
dibedakan.
·
Diketahui kejelasan keadaan huntsa oleh
beberapa perkara:
Kencing atau keluarnya air mani dari
salah satu kelamin, jika kencing dari keduanya maka hendaklah melihat kepada
yang lebih dahulu keluar, akan tetapi jika berbarengan, maka hendaklah melihat
dari segi banyaknya, kecondongannya terhadap lawan jenis, tumbuhnya jenggot,
haid, hamil, tumbuhnya dua buah susu, keluarnya air susu dari dadanya, dlsb.
MIROTS (BAGIAN) MAFQUD
Mafqud: Adalah
dia yang terputus beritanya, keadaannya tidak diketahui, apakah dia masih hidup
ataukah meninggal.
Mafqud memiliki dua keadaan: meninggal dan hidup, pada keduanya ada pembahasan hukum khusus,
hukum yang berhubungan dengan istrinya, hukum yang berhubungan dengan
warisannya dari orang lain, warisan orang lain darinya, serta warisan bersama
antara dia dengan yang lainnya, jika tidak bisa dipastikan keadaannya antara
hidup dan mati, maka haruslah ditentukan waktu tertentu untuk membuktikan
kenyataannya dan juga kesempatan untuk mencarinya, ketentuan waktu tersebut
diserahkan kepada ijtihad seorang hakim.
Keadaan mafqud:
1. Jika mafqud sebagai orang yang diwarisi,
apabila waktu menunggu yang telah ditentukan habis dan keadaannya belum
diketahui, maka dia dihukumi telah meninggal, lalu harta pribadinya dibagikan,
begitu pula dengan harta miliknya yang dihasilkan dari warisan orang lain terhadapnya,
seluruhnya dibagikan kepada ahli warisnya yang ada ketika dia dihukumi
meninggal, dan tidak diberikan kepada mereka yang telah meninggal pada masa
penantian.
2. Jika mafqud menjadi salah seorang yang
mendapat waris dan tidak ada orang lain padanya, maka harta tersebut untuk
sementara dibiarkan sampai ada kejelasan tentangnya, atau habis masa
penantiannya, jika ada ada ahli waris lain bersamanya dan mereka menuntut agar
harta tersebut dibagikan, hendaklah seluruhnya diperlakukan dengan mendapat bagian
terkecil, sementara sisanya dibiarkan sampai ada kejelasan tentangnya, jika
hidup maka dia akan mengambil bagiannya dan jika meninggal maka harta yang ada
dibagikan kepada mereka yang berhak.
Pertama
kali hendaklah dibuat sebuah permasalahan yang dianggap padanya kalau mafqud
hidup, kemudian dibuat sebuah permasalahan kedua dengan menganggapnya sebagai
mayit, barang siapa yang mendapat waris pada dua keadaan tersebut dengan bagian
berbeda, maka hendaklah diberikan kepadanya bagian terkecil, barang siapa yang
pada keduanya mendapat bagian yang sama, maka diberikan haknya secara penuh,
sedangkan dia yang hanya mendapat bagian pada salah satunya saja, maka dia
tidak diberikan harta sedikitpun, lalu apa yang masih tersisa dari harta
dibiarkan untuk sementara sampai ada kejelasan tentang keadaan mafqud.
MIROTS (BAGIAN)
GHORQO, HADMA DAN SEMISALNYA
Yang
dimaksud disini: Sekelompok ahli waris yang meninggal bersama dalam sebuah
kejadian tertentu, seperti tenggelam, kebakaran, peperangan, runtuhnya gedung,
kecelakaan mobil, pesawat, kereta api dan semisalnya.
Keadaan mereka: mereka memiliki lima keadaan:
1. Diketahui dengan pasti kalau salah
seorang dari mereka meninggal belakangan, maka dia berhak untuk mendapat waris
dari dia yang meninggal lebih dahulu, dan tidak sebaliknya.
2. Diketahui jika mereka seluruhnya
meninggal berbarengan, maka mereka tidak akan saling mewarisi satu dengan
lainnya.
3. Tidak diketahui bagaimana mereka
meninggal, apakah meninggalnya satu persatu? Ataukah berbarengan? Maka mereka
tidak akan saling mewarisi.
4. Diketahui jika meninggalnya mereka
berurutan, akan tetapi tidak diketahui dengan pasti siapa yang meninggal
terakhir diantara mereka, maka dalam keadaan inipun mereka tidak akan saling
mewarisi.
5. Diketahui siapa yang terakhir meninggal,
namun kemudian dilupakan, maka dalam keadaan inipun mereka tidak akan saling
mewarisi.
Dalam
empat keadaan terakhir mereka tidak saling mewarisi, dengan demikian harta dari
setiap mereka hanya dibagikan kepada ahli warisnya yang masih hidup saja, tidak
dengan mereka yang meninggal berbarengan.
MIROTS (BAGIAN) AL-QOTIL (PEMBUNUH)
· Barang siapa yang membunuh langsung orang yang
mewarisinya atau ikut secara langsung dalam pembunuhannya ataupun menjadi
penyebabnya tanpa hak, maka dia tidak berhak untuk mendapat warisan darinya,
pembunuhan dengan tidak hak: dia yang terjamin oleh beberapa ketentuan, diyat ataupun
kafarat, seperti pembunuhan dengan disengaja dan yang mirip dengan disengaja
ataupun kesalahan dalam membunuh, serta apa saja yang mirip dengan kesalahan
mebunuh, seperti pembunuhan dengan sebab, pembunuhan anak kecil, orang tidur
dan orang gila.
Orang yang membunuh dengan sengaja tidak
berhak untuk mendapat waris, hikmah darinya adalah: keterburu-buruan untuk
mendapat waris, dan siapa saja yang menyegerakan sesuatu sebelum saatnya tiba,
maka dia akan dihukum dengan tidak mendapatkannya, sedangkan pembunuhan yang
tidak sengaja, pelarangannya dari waris sebagai bentuk penutupan terhadap
ancaman dan penjagaan terhadap penumpahan darah; agar tidak dijadikan penyebab
atas ketamakan dalam menumpahkan darah.
· Jika pembunuhan dalam bentuk qisos, had ataupun
pembelaan diri dan semisalnya, hal seperti ini tidak menghalangi seseorang dari
mendapat waris.
· Orang murtad tidak mewarisi siapapun dan tidak
pula mendapat waris, jika dia meninggal dalam keadaan murtad, maka seluruh
harta miliknya diserahkan kepada baitul mal kaum muslimin.
MIROTS (BAGIAN) LAIN AGAMA
· Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan
orang kafirpun tidak mewarisi Muslim; dikarenakan oleh perbedaan agama mereka,
orang kafir itu seperti mayit dan mayit tidak bisa mewarisi.
· Orang-orang kafir sebagian mereka mewarisi
sebagian lainnya, jika mereka satu agama, dan tidak saling mewarisi jika
berlainan agama, karena agama ini bermacam-macam, yahudi merupakan sebuah
agama, nasrani agama, majusi agama dan begitulah seterusnya.
· Orang-orang yahudi akan saling mewarisi sesama
mereka, orang-orang nasrani dan majusipun demikian, sama halnya dengan
agama-agama yang lainnya, sehingga seorang yahudi tidak mungkin akan mewarisi
dari nasrani, begitu pula dengan agama lainnya.
WARIS (BAGIAN) WANITA
Islam telah memuliakan wanita, menghargainya serta memberinya
bagian dari waris yang sesuai dengan keadaannya, sebagaimana berikut ini:
1. Terkadang
dia mendapat bagian yang sama dengan pria, sebagaimana yang terjadi dengan saudara dan
saudari satu ibu, ketika bergabung mereka akan menerima bagian yang sama.
2. Terkadang
dia mendapat bagian yang sama atau lebih sedikit dari pria, sebagaimana yang terjadi dengan ayah
dan ibu, jika terdapat bersama keduanya putra mayit yang laki atau laki dan
perempuan, maka setiap dari ayah dan ibu akan menerima seperenam, dan jika yang
ada hanya keturunan mayit yang perempuan saja, maka untuk ibu seperenam dan
untuk ayah seperenam beserta sisa harta ketika tidak ada ashobah.
3. Terkadang
wanitapun akan mendapat setengah dari bagian laki-laki, dan inilah yang lebih umum.
Penyebabnya: bahwa Islam telah mewajibkan
kepada laki-laki beberapa beban dan kewajiban dari hartanya, pada saat hal
tersebut tidak diharuskan terhadap wanita, seperti pembayaran mahar (mas
kawin), menyediakan rumah, memberi nafkah kepada istri dan anak, membayar
diyat, sementara wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk memberi nafkah,
tidak terhadap dirinya dan tidak pula terhadap anak-anaknya.
Oleh sebab itu semua, Islam telah
memuliakan wanita ketika meniadakan seluruh beban tersebut darinya, dan
membebankannya kepada laki-laki, kemudian memberikan setengah bagian dari apa
yang didapat oleh laki-laki, sehingga hartanya semakin bertambah, sementara
harta laki-laki akan berkurang oleh nafkah terhadap dirinya, istrinya dan juga
anak-anaknya, inilah dia bentuk keadilan diantara dua jenis kelamin yang
berbeda, karena sesungguhnya Rob kalian tidak akan pernah berbuat kedzoliman
terhadap hamba-Nya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Allah
berfirman: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka…". (AnNisaa:
34)
Firman
Allah: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran".
(An-Nahl: 90)
2.2 Definisi Sistem
Pakar
Underconstructions...
Bab III Metodologi Penelitian
Underconstructions...
Daftar Pustaka
·
Al-Qur’an dan Al-Hadits Rasulullah SAWA
· Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijry,
diterjemahkan oleh Abu Ziyad & Mohammad Latif, Lc., Maktab Dakwah dan
Bimbingan Jaliyat Rabwah
· Ash-Shobuni, Muhammad Ali, 1995, Pembagian
Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
· Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak 2001.
Hukum Waris dalam Syariat Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
·
Ahmad, Idris (1904). Fiqh Islam Menurut Mazhab
Syafi’i. Bandung: Karya Indah.
· Deef, Diggy (2005). Laporan Tugas Akhir:
Implementasi Sistem Pakar pada Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta. Bandung: Universitas Widyatama.
· Echols, John M. Dan Shadily, Hassan (1990).
Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: PT Gramedia.
· Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa (1999). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi 2, Cetakan 10. Jakarta:
Balai Pustaka.
·
http://media.isnet.org/islam/waris/, akses pada tanggal 27 April
2014
·
http://www.eramuslim.com/, akses pada tanggal 27 April 2014
·
http://hukumonline.com, akses pada tanggal 27 April 2014
Lampiran
Biodata Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar